ahlan wa sahlan

Semoga bermanfaat," Sampaikanlah Walau Hanya Satu Ayat"

Selasa, 05 Juni 2012

LAGIARISME SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PELANGGARAN ETIKA ILMIAH (Makalah Metode Ilmiah)

PLAGIARISME SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PELANGGARAN ETIKA ILMIAH
 (Makalah Metode Ilmiah)



Disusun Oleh:
Kelompok 8
Debora                        0914013
Darso Waluyo             0914013084
Ezed Qyoko WP         09140130
Maya
zelwia












PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2011

I.                   PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di antara sekian banyak kejadian yang menjadi perhatian publik belakangan ini, plagiarisme layak disebut sebagai fenomena yang memprihatinkan dunia akademik. Dunia akademik seharusnya tak henti-hentinya melakukan upaya pencaharian kebenaran dalam  pengembangan ilmu. Namun sayang, upaya itu dilakukan tidak sebagaimana mestinya. Sang ilmuwan sering mencari jalan pintas yang menyesatkan. Jalan pintas untuk menemukan kebenaran ilmiah dengan menjadikan karya orang lain sebagai karyanya untuk kepentingan kenaikan pangkat atau memperoleh gelar tertentu. Hal itu  bukanlah hakikat ilmu pengetahuan yang sejati.

Bagaimana “praktik jalan pintas” itu harus disikapi? Kutukan, umpatan, dan sinisme sudah ditunjukkan oleh berbagai pihak. Bahkan sanksi kepada mereka yang diketahui “terlibat”  telah dijatuhkan. Ada yang gelar profesornya dicabut dan diminta mengundurkan diri atau dipaksa mundur dari dunia akademik. Akan tetapi, praktik itu tetap saja terjadi.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa penerapan sanksi sosial dan “law inforcement” (hukuman berupa pencabutan gelar, misalnya) tidak efektif untuk mencegah terulangnya praktik plagiarisme? Jangan-jangan tanggapan seperti itu tidak cukup komprehensif dalam memahami atau mengatasi persolannya. Perlu dicari upaya lain, misalnya, mencoba mengkaji ulang persoalan secara menyeluruh. Jika  hanya membatasi diri dengan plagiarisme, itu berarti kita hanya bereaksi terhadap “hasil” karya.

Bisa saja kelihaian dihadapkan dengan alat pencegah bernama detektor. Kajian menyeluruh kiranya lebih luas daripada penggunaan detektor, yang  menyentuh bukan hanya hasil melainkan juga hati, emosi, dan sikap dasar sang ilmuwan.

Apakah sikap dasar itu? Penelitian merupakan tindakan atau perilaku. Tindakan itu tidak hanya melibatkan sang ilmuwan sendiri tetapi juga pihak-pihak lain. Karena ia merupakan tindakan maka ia memiliki dimensi etis yang tidak boleh diabaikan sepanjang kegiatan keilmuan itu sendiri, mulai dari perumusan masalah penelitian, pengumpulan data hingga publikasi hasil penelitian.


B.     Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui etika dalam menulis secara ilmiah
2.      Mengetahui hal-hal yang melanggar etika ilmiah
3.      Mengetahui sanksi plagiarisme
4.      Mengetahui cara menghindari plagiarisme



II.                PEMBAHASAN

a.      Pengertian Etika Ilmiah
Etika secara etimologi berasal dari kata Yunani, yakni ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Secara terminologi, etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Sedangkan pengertian lainnya lagi, etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan manusia sejauh yang dapat  dipahami oleh pikiran manusia. Dalam bahasa Indonesia kedua-duanya diterjemahkan dengan kesusilaan. Etika disebut pula akhlak atau disebut pula moral. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia, yaitu yang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan, kata-kata, dan sebaginya. Adapun motif, watak, dan suara hati sulit untuk dinilai. Tingkah laku yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak dapat dinilai baik buruknya. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Mempelajari etika bertujuan untuk mendapatkan konsep yang sama mengenal penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Etika biasanya disebut ilmu pengetahuan normative sebab etika menetapkan ukuran bagi perbuatan manusia dengan penggunaan norma tentang baik dan buruk.

Sedangkan yang dimaksud ilmiah yaitu bersifat ilmu; secara ilmu pengetahuan; memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan. Dalam kamus ilmiah popular, ilmiah berarti keilmuan; ilmu pengetahuan; sains.




b.      Sikap Ilmiah
Sikap ilmiah harus dimiliki oleh setiap ilmuwan.hal ini disebabkan oleh karena sikap ilmiah adalah suatu sikap yang diarahklan untuk mencapai suatu pengetahuan ilmiah yang bersifat objektif. Sikap ilmiah bagi seorang ilmuwan bukanlah membahas tentang tujuan dari ilmu, melainkan bagaimana cara untuk mencapai suatu ilmu yang bebas dari prasangka pribadi dan dapat dipertanggung jawabkan secara sosial untuk melestarikan dan menyeimbangkan alam semesta ini, serta dapat dipertangung jawabkan kepada Tuhan.artinya selaras dengan kehendak manusia dan kehendak Tuhan.
Adapun sikap ilmiah yang perlu dimiliki oleh para ilmuwan sedikitnya ada enam, yaitu:
1.             Tidak ada rasa pamrih (disinterstedness), merupakan sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang objektif dan menghilangkan pamrih.
2.             Bersikap selektif, yaitu suatu sikap yang tujuannya agar para ilmuwan mampu mengadakan pemilihan terhadap segala sesuatu yang dihadapi.
3.             Adanya rasa percaya yang layak baik terhadap kenyataan maupun terhadap alat-alat indera serta budi (mind).
4.             Adanya sikap yang berdasar pada suatu kepercayaan (belief) dan dengan merasa pasti (conviction) bahwa setiap pendapat atau teori yang terdahulu telah mencapai kepastian.
5.             Adanya suatu kegiatan rutin bahwa ilmuwan harus selalu tidak puas terhadap penelitian yang telah dilakukan, sehingga selalu ada dorongan untuk riset. Dan riset atau penelitian merupakan aktifitas yang menonjol dalam hidupnya.
6.             Memiliki sikap etis (akhlak) yang selalu berkehendak untuk mengembangkan ilmu bagi kemajuan ilmu dan untuk kebahagiaan manusia.


c.       Pelanggaran Etika Ilmiah
Perilaku tidak jujur mencakup baik perilaku tidak jujur dalam penelitian maupun perilaku curang sebagai peneliti. Batasan ini tidak dapat dikenakan pada hal-hal : kejadian yang sejujurnya keliru; pertikaian pendapat sejujurnya; perbedaan dalam penafsiran data ilmiah, dan; selisih pendapat berkenaan dengan rancangan penelitian. Perilaku peneliti tidak jujur tampak dalam bentuk:
1.                  Pemalsuan hasil penelitian (fabrication) yaitu mengarang, mencatat, dan/atau mengumumkan hasil penelitian tanpa pembuktian telah melakukan proses penelitian;
2.                  Pemalsuan data penelitian (falsification) yaitu emmanipulasi bahan penelitian, peralatan, atau proses, mengubah atau tidak mencantumkan data atau hasil sedemikian rupa, sehingga penelitian itu tidak disajikan secara akurat dalam catatan penelitian;
3.                  Pencurian proses dan/atau hasil (plagiat) dalam mengajukan usul penelitian, melaksanakannya, menilainya dan dalam melaporkan hasil-hasil suatu penelitian, seperti pencurian gagasan, pemikiran, proses dan hasil penelitian, baik dalam bentuk data atau kata-kata, termasuk bahan yang diperoleh melalui penelitian terbatas (bersifat rahasia), usulan rencana penelitian dan naskah orang lain tanpa menyatakan penghargaan;
4.                  Pemerasan tenaga peneliti dan pembantu peneliti (exploitation) seperti peneliti senior memeras tenaga peneliti yunior dan membantu penelitian untuk mencari keuntungan, kepentingan pribadi, mencari, dan/atau memperoleh pengakuan atas hasil kerja pihak lain;
5.                  Perbuatan tidak adil (injustice) sesama peneliti dalam pemberian hak kepengarangan dengan cara tidak mencantumkan nama pengarang dan/atau salah mencantumkan urutan nama pengarang sesuai sumbangan intelektual seorang peneliti. Peneliti juga melakukan perbuatan tidak adil dengan mempublikasi data dan.atau hasil penelitian tanpa izin lemabaga
penyandangan dana penelitian atau menyimpang dari konvensi yang disepakati dengan lembaga penyandang dana tentang hak milik karya intelektual (HAKI) hasil penelitian;
6.                  Kecerobohan yang disengaja (intended careless) dengan tidak menyimpan data penting selama jangka waktu sewajarnya, mengunakan data tanpa izin
pemiliknya, atau tidak mempublikasikan data penting atau penyembunyian data tanpa penyebab yang dapat diterima; dan
7.                  Penduplikasian (duplication) temuan-temuan sebagai asli dalam lebih dari satusal uran, tanpa adanya penyempurnaan, pembaruan isi, data dan tidak merujuk publikasi sebelumnya.

Bahasan yang akan dibahas kali ini adalah mengenai plagiat. Plagiarisme didefinisikan dalam buku “Kode Etika Peneliti” (MPR LIPI, 2007) sebagai mengambil alih gagasan, atau kata-kata tertulis dari seseorang, tanpa pengakuan pengambilalihan dan dengan niat menjadikannya sebagai bagian dari karya keilmuan yang mengambil. Kemudian menurut IEEE, plagiarisme adalah penggunaan ulang ide seseorang, proses, hasil, atau kata-kata tanpa memberikan pengakuran kepada pengarang dan sumber aslinya.
Berikut adalah lima (5) tingkat plagiarisme berdasaran petunjuk IEEE:
1.                  Tingkat 1, menyalin (tanpa memberikan pengakuan) kata-perkata dari seluruh tulisan, atau sebagai besar tulisan (>50%), atau menyalin kata-perkata dalam lebih dari satu tulisan oleh pengarang yang sama.
2.                  Tingkat 2, menyalin (tanpa memberikan pengakuan) kata-perkata sebagian tulisan (antara 20%-50%), atau menyalin kata-perkata lebih dari satu tulisan oleh pengarang yang sama.
3.                  Tingkat 3, menyalin (tanpa memberikan pengakuan) kata-perkata elemen-elemen tulisan (paragraf, kalimat, ilustasi, dll.) yang memberikan bagian penting (hingga 20%) dalam sebuah tulisan.
4.                  Tingkat 4, menyalin dengan memparafrasekan secara tidak benar paragraf atau halaman tanpa memberikan pengakuan.
5.                  Tingkat 5, menyalin (dengan memberikan pengakuan) kata-perkata sebagian besar tulisan tanpa memberikan delineation (quote atau indent) yang jelas.


d.      Sanksi plagiarisme
Berdasarkan UU No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
1.  Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2).
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Hukuman di atas merupakan hukuman riil/nyata yang akan diterima oleh pelaku plagiarsime berdasarkan norma hukum. Padahal tindakan plagiarisme tidak hanya melanggar nilai-nilai hukum, melainkan juga nilai sosial masyrakat. Pelaku yang ketahuan melakukan tindakan plagiarisme juga akan mendapatkan hukuman dari llingkungan sekitarnya, misalnya dicap negatif buruk sebagai penjiplak oleh dosen/guru/atasannya karena hasil karyanya bukan murni buah hasil pemikirannya sendiri.

e.       Cara Menghindari Plagiarisme
Setelah mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia, yaitu tentang teknik melakukan sitasi. Dan berikut ini cara melakukan sitasi secara umum.
1. Membuat kutipan langsung, yaitu dengan cara menyalin kalimat, frase, atau salah stu bagian dari teks secara langsung dengan kata-kata yang sama persis disertai dengan tanda petik. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa kalimat yang kita salin tidak boleh terlalu banyak, cukup berupa ringkasannya saja, untuk kemudian dijelaskan dengan menggunakan kalimat sendiri.

2. Membuat Parafrase Teks, yaitu menuliskan kembali bagian dari teks dari sumber yang akan kita masukan dalam karya tulis kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri, selanjutnya cantumkan nama pengarang/pemilik ide yang kita gunakan. Yang perlu diperhatikan dalam prafrase ini adalah tidak boleh adanya sedikitpun persamaan kata antara sumber dengan tulisan kita, namun apa yang kita tuliskan harus tetap memiliki makan yang sama dengan sumber aslinya. Untuk itu perlu dilakukan pemahaman terhadap sumber yang akan disitasi dengan cara membaca sumber tersebut berulang-ulang sehingga kita dapat mengerti maknanya dan dapat menuliskannya dengan kalimat/kata kita sendiri.

Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam menghindari plagiarisme adalah dengan membuat sitasi, atau penulisan sumber yang  digunakan dalam karya tulis kita. Sitasi tersebut dibagi menjadi dua macam, yang keduanya saling berkaitan satu sama lainnya.

 1. Sitasi dalam Teks
Mencantumkan nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seprti menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja. Apabila sitasi yang yang kita lakukan berasal dari sumber di dunia maya (website ataupun blog), dapat dilakukan dengan mencantumkan nama pencipta jika ada, disertai dengan alamt lengkap (link) dari sumber tersebut.


2. Daftar Pustaka
Pencantuman sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber yang kita gunakan dalam sitasi. Untuk teknisnya kurang lebih hampir sama dengan sitasi langsung dalam teks, hanya saja sumber dituliskan lebih detail, meliputi nama pengarang, tahun penulisan, judul karya tulis, penerbit serta lokasi penerbitannya jika karya tulis tersebut berupa cetakan (print out).



III. KESIMPULAN

Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai masyarakat ilmiah, kita dituntut untuk membuat suatu karya yang benar-benar merupakan buah pemikiran sendiri, bukan hasil plagiat.
2.      Etika dan sanksi dalam melakukan karya ilmiah sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan perguruan tinggi.
3.      Cara menghindari plagiat yaitu dengan Membuat kutipan langsung dan Membuat Parafrase Teks.
4.      Cara lain untuk mneghindari plagiarisme adalah dengan mencantumkan sitasi baik berupa sitasi dalam teks maupun sitasi berupa daftar pustaka.


DAFTAR PUSTAKA

IEEE, 2012. A Plagiarism FAQ. http://www.ieee.org/publications_standards/publications/rights/plagiarism_FAQ.html. Diakses tanggal 3 Maret 2012 pukul 18.56 WIB
ISS. (2006). Plagiarism: What Is and How to Avoid It. www.indiana.edu/~wts/ pamphlet/ plagiarism.pdf Diakses tanggal 3 Maret 2012 pukul 19.20 WIB.
Magnis Suseno. 1988. kuasa dan Moral, Gramedia. Jakarta.
Magnis, Frans von. 1975. Etika Umum .Yayasan Kanisius. Jogjakarta.
Majelis Profesor Riset. 2007. Kode Etika Peneliti, LIPI Press.Jakarta
Martin,B.1984. Plagiarism and Responsibility .http://www.uow.edu.au /arts/ sts/ bmartin/pubs/84jtea.htm l Diakses tanggal 3 Maret 2012 pukul 19.34 WIB
Pius A Partanto. dkk. 1994. Kamus Ilmiah Populer.Arkaloka. Surabaya
Sukmadinata, 2008. Metode Penelitian Pendidika .Remaja Rosdakarya. Bandung
Suriassumantri jujun s, 2007. Filsafat Ilmu sebuah pengantar populer. PT Pancarita Indra Graha. Yogyakarta
University Of Chicago Davis. 2006. Avoiding Plagiarism Mastering The Art Of Scholarship. www.sja.ucdavis.edu/files/plagiarism. pdf Diakses pada tanggal 3 Maret 2012 pukul 19.25 WIB
Wikipedia. 2012. Plagiarisme. http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme. Diakses pada tanggal 3 Maret 2012 pukul 19.07 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar