PLAGIARISME
SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PELANGGARAN ETIKA ILMIAH
(Makalah
Metode Ilmiah)
Disusun Oleh:
Kelompok 8
Debora
0914013
Darso
Waluyo 0914013084
Ezed
Qyoko WP 09140130
Maya
zelwia
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2011
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di antara sekian banyak kejadian yang menjadi perhatian
publik belakangan ini, plagiarisme layak disebut sebagai fenomena yang
memprihatinkan dunia akademik. Dunia akademik seharusnya tak henti-hentinya
melakukan upaya pencaharian kebenaran dalam pengembangan ilmu. Namun
sayang, upaya itu dilakukan tidak sebagaimana mestinya. Sang ilmuwan sering
mencari jalan pintas yang menyesatkan. Jalan pintas untuk menemukan kebenaran
ilmiah dengan menjadikan karya orang lain sebagai karyanya untuk kepentingan
kenaikan pangkat atau memperoleh gelar tertentu. Hal itu bukanlah hakikat
ilmu pengetahuan yang sejati.
Bagaimana “praktik jalan pintas” itu harus disikapi? Kutukan,
umpatan, dan sinisme sudah ditunjukkan oleh berbagai pihak. Bahkan sanksi
kepada mereka yang diketahui “terlibat” telah dijatuhkan. Ada yang gelar
profesornya dicabut dan diminta mengundurkan diri atau dipaksa mundur dari
dunia akademik. Akan tetapi, praktik itu tetap saja terjadi.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa penerapan
sanksi sosial dan “law inforcement” (hukuman berupa pencabutan gelar,
misalnya) tidak efektif untuk mencegah terulangnya praktik plagiarisme?
Jangan-jangan tanggapan seperti itu tidak cukup komprehensif dalam memahami
atau mengatasi persolannya. Perlu dicari upaya lain, misalnya, mencoba mengkaji
ulang persoalan secara menyeluruh. Jika hanya membatasi diri dengan
plagiarisme, itu berarti kita hanya bereaksi terhadap “hasil” karya.
Bisa saja kelihaian dihadapkan dengan alat pencegah
bernama detektor. Kajian menyeluruh kiranya lebih luas daripada penggunaan
detektor, yang menyentuh bukan hanya hasil melainkan juga hati, emosi,
dan sikap dasar sang ilmuwan.
Apakah sikap dasar itu? Penelitian merupakan tindakan
atau perilaku. Tindakan itu tidak hanya melibatkan sang ilmuwan sendiri tetapi
juga pihak-pihak lain. Karena ia merupakan tindakan maka ia memiliki dimensi
etis yang tidak boleh diabaikan sepanjang kegiatan keilmuan itu sendiri, mulai
dari perumusan masalah penelitian, pengumpulan data hingga publikasi hasil
penelitian.
B.
Tujuan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui etika dalam menulis secara
ilmiah
2.
Mengetahui hal-hal yang melanggar etika
ilmiah
3.
Mengetahui sanksi plagiarisme
4.
Mengetahui cara menghindari plagiarisme
II.
PEMBAHASAN
a. Pengertian Etika Ilmiah
Etika secara etimologi berasal dari
kata Yunani, yakni ethos yang berarti
watak kesusilaan atau adat. Secara terminologi, etika adalah cabang filsafat
yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan
baik buruk. Sedangkan pengertian lainnya lagi, etika adalah ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Dalam bahasa Indonesia kedua-duanya diterjemahkan dengan
kesusilaan. Etika disebut pula akhlak atau disebut pula moral. Yang dapat
dinilai baik buruk adalah sikap manusia, yaitu yang menyangkut perbuatan,
tingkah laku, gerakan, kata-kata, dan sebaginya. Adapun motif, watak, dan suara
hati sulit untuk dinilai. Tingkah laku yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak
dapat dinilai baik buruknya. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Mempelajari etika bertujuan untuk
mendapatkan konsep yang sama mengenal penilaian baik dan buruk bagi semua
manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Etika biasanya disebut ilmu pengetahuan
normative sebab etika menetapkan ukuran bagi perbuatan manusia dengan
penggunaan norma tentang baik dan buruk.
Sedangkan yang dimaksud ilmiah yaitu
bersifat ilmu; secara ilmu pengetahuan; memenuhi syarat (kaidah) ilmu
pengetahuan. Dalam kamus ilmiah popular, ilmiah berarti keilmuan; ilmu
pengetahuan; sains.
b. Sikap Ilmiah
Sikap ilmiah harus dimiliki oleh
setiap ilmuwan.hal ini disebabkan oleh karena sikap ilmiah adalah suatu sikap
yang diarahklan untuk mencapai suatu pengetahuan ilmiah yang bersifat objektif.
Sikap ilmiah bagi seorang ilmuwan bukanlah membahas tentang tujuan dari ilmu,
melainkan bagaimana cara untuk mencapai suatu ilmu yang bebas dari prasangka
pribadi dan dapat dipertanggung jawabkan secara sosial untuk melestarikan dan
menyeimbangkan alam semesta ini, serta dapat dipertangung jawabkan kepada
Tuhan.artinya selaras dengan kehendak manusia dan kehendak Tuhan.
Adapun sikap ilmiah yang perlu
dimiliki oleh para ilmuwan sedikitnya ada enam, yaitu:
1.
Tidak ada rasa pamrih (disinterstedness),
merupakan sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang objektif
dan menghilangkan pamrih.
2.
Bersikap selektif, yaitu suatu sikap yang tujuannya
agar para ilmuwan mampu mengadakan pemilihan terhadap segala sesuatu yang dihadapi.
3.
Adanya rasa percaya yang layak baik terhadap kenyataan
maupun terhadap alat-alat indera serta budi (mind).
4.
Adanya sikap yang berdasar pada suatu kepercayaan (belief)
dan dengan merasa pasti (conviction) bahwa setiap pendapat atau teori
yang terdahulu telah mencapai kepastian.
5.
Adanya suatu kegiatan rutin bahwa ilmuwan harus selalu
tidak puas terhadap penelitian yang telah dilakukan, sehingga selalu ada
dorongan untuk riset. Dan riset atau penelitian merupakan aktifitas yang
menonjol dalam hidupnya.
6.
Memiliki sikap etis (akhlak) yang selalu berkehendak
untuk mengembangkan ilmu bagi kemajuan ilmu dan untuk kebahagiaan manusia.
c.
Pelanggaran Etika Ilmiah
Perilaku
tidak jujur mencakup baik perilaku tidak jujur dalam penelitian maupun perilaku
curang sebagai peneliti. Batasan ini tidak dapat dikenakan pada hal-hal :
kejadian yang sejujurnya keliru; pertikaian pendapat sejujurnya; perbedaan
dalam penafsiran data ilmiah, dan; selisih pendapat berkenaan dengan rancangan
penelitian. Perilaku peneliti tidak jujur tampak dalam bentuk:
1.
Pemalsuan hasil penelitian (fabrication)
yaitu mengarang, mencatat, dan/atau mengumumkan hasil penelitian tanpa
pembuktian telah melakukan proses penelitian;
2.
Pemalsuan data penelitian (falsification)
yaitu emmanipulasi bahan penelitian, peralatan, atau proses, mengubah atau
tidak mencantumkan data atau hasil sedemikian rupa, sehingga penelitian itu
tidak disajikan secara akurat dalam catatan penelitian;
3.
Pencurian proses dan/atau hasil (plagiat)
dalam mengajukan usul penelitian, melaksanakannya, menilainya dan dalam
melaporkan hasil-hasil suatu penelitian, seperti pencurian gagasan, pemikiran,
proses dan hasil penelitian, baik dalam bentuk data atau kata-kata, termasuk
bahan yang diperoleh melalui penelitian terbatas (bersifat rahasia), usulan
rencana penelitian dan naskah orang lain tanpa menyatakan penghargaan;
4.
Pemerasan tenaga peneliti dan pembantu
peneliti (exploitation) seperti peneliti senior memeras tenaga peneliti
yunior dan membantu penelitian untuk mencari keuntungan, kepentingan pribadi,
mencari, dan/atau memperoleh pengakuan atas hasil kerja pihak lain;
5.
Perbuatan tidak adil (injustice)
sesama peneliti dalam pemberian hak kepengarangan dengan cara tidak
mencantumkan nama pengarang dan/atau salah mencantumkan urutan nama pengarang
sesuai sumbangan intelektual seorang peneliti. Peneliti juga melakukan
perbuatan tidak adil dengan mempublikasi data dan.atau hasil penelitian tanpa
izin lemabaga
penyandangan dana
penelitian atau menyimpang dari konvensi yang disepakati dengan lembaga
penyandang dana tentang hak milik karya intelektual (HAKI) hasil penelitian;
6.
Kecerobohan yang disengaja (intended
careless) dengan tidak menyimpan data penting selama jangka waktu
sewajarnya, mengunakan data tanpa izin
pemiliknya, atau tidak
mempublikasikan data penting atau penyembunyian data tanpa penyebab yang dapat
diterima; dan
7.
Penduplikasian (duplication)
temuan-temuan sebagai asli dalam lebih dari satusal uran, tanpa adanya
penyempurnaan, pembaruan isi, data dan tidak merujuk publikasi sebelumnya.
Bahasan yang akan dibahas kali ini adalah mengenai plagiat. Plagiarisme
didefinisikan dalam buku “Kode Etika Peneliti” (MPR LIPI, 2007) sebagai
mengambil alih gagasan, atau kata-kata tertulis dari seseorang, tanpa pengakuan
pengambilalihan dan dengan niat menjadikannya sebagai bagian dari karya
keilmuan yang mengambil. Kemudian menurut IEEE, plagiarisme adalah penggunaan
ulang ide seseorang, proses, hasil, atau kata-kata tanpa memberikan pengakuran
kepada pengarang dan sumber aslinya.
Berikut adalah lima (5) tingkat plagiarisme berdasaran petunjuk IEEE:
1.
Tingkat 1, menyalin (tanpa memberikan pengakuan)
kata-perkata dari seluruh tulisan, atau sebagai besar tulisan (>50%), atau
menyalin kata-perkata dalam lebih dari satu tulisan oleh pengarang yang sama.
2.
Tingkat 2, menyalin (tanpa memberikan pengakuan)
kata-perkata sebagian tulisan (antara 20%-50%), atau menyalin kata-perkata
lebih dari satu tulisan oleh pengarang yang sama.
3.
Tingkat 3, menyalin (tanpa memberikan pengakuan)
kata-perkata elemen-elemen tulisan (paragraf, kalimat, ilustasi, dll.) yang
memberikan bagian penting (hingga 20%) dalam sebuah tulisan.
4.
Tingkat 4, menyalin dengan memparafrasekan secara
tidak benar paragraf atau halaman tanpa memberikan pengakuan.
5.
Tingkat 5, menyalin (dengan memberikan pengakuan)
kata-perkata sebagian besar tulisan tanpa memberikan delineation (quote
atau indent) yang jelas.
d.
Sanksi plagiarisme
Berdasarkan UU No.20/2003, sanksi atas tindakan
plagiarisme adalah sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2).
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2).
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Hukuman di atas merupakan hukuman riil/nyata yang akan
diterima oleh pelaku plagiarsime berdasarkan norma hukum. Padahal tindakan
plagiarisme tidak hanya melanggar nilai-nilai hukum, melainkan juga nilai
sosial masyrakat. Pelaku yang ketahuan melakukan tindakan plagiarisme juga akan
mendapatkan hukuman dari llingkungan sekitarnya, misalnya dicap negatif buruk
sebagai penjiplak oleh dosen/guru/atasannya karena hasil karyanya bukan murni
buah hasil pemikirannya sendiri.
e.
Cara Menghindari Plagiarisme
Setelah
mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran
tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu
mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan
membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum
tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari
sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association,
yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan
metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia, yaitu tentang teknik
melakukan sitasi. Dan berikut ini cara melakukan sitasi secara umum.
1. Membuat kutipan langsung, yaitu
dengan cara menyalin kalimat, frase, atau salah stu bagian dari teks secara
langsung dengan kata-kata yang sama persis disertai dengan tanda petik. Akan
tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa kalimat yang kita salin tidak boleh
terlalu banyak, cukup berupa ringkasannya saja, untuk kemudian dijelaskan
dengan menggunakan kalimat sendiri.
2. Membuat Parafrase Teks, yaitu
menuliskan kembali bagian dari teks dari sumber yang akan kita masukan dalam
karya tulis kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri, selanjutnya cantumkan
nama pengarang/pemilik ide yang kita gunakan. Yang perlu diperhatikan dalam
prafrase ini adalah tidak boleh adanya sedikitpun persamaan kata antara sumber
dengan tulisan kita, namun apa yang kita tuliskan harus tetap memiliki makan
yang sama dengan sumber aslinya. Untuk itu perlu dilakukan pemahaman terhadap
sumber yang akan disitasi dengan cara membaca sumber tersebut berulang-ulang
sehingga kita dapat mengerti maknanya dan dapat menuliskannya dengan
kalimat/kata kita sendiri.
Salah satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam
menghindari plagiarisme adalah dengan membuat sitasi, atau penulisan sumber
yang digunakan dalam karya tulis kita. Sitasi tersebut dibagi menjadi dua
macam, yang keduanya saling berkaitan satu sama lainnya.
1. Sitasi dalam Teks
Mencantumkan
nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita
tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain
tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seprti
menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun
dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya
saja. Apabila sitasi yang yang kita lakukan berasal dari sumber di dunia maya
(website ataupun blog), dapat dilakukan dengan mencantumkan nama pencipta jika
ada, disertai dengan alamt lengkap (link) dari sumber tersebut.
2. Daftar Pustaka
Pencantuman
sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis
berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber yang kita gunakan
dalam sitasi. Untuk teknisnya kurang lebih hampir sama dengan sitasi langsung
dalam teks, hanya saja sumber dituliskan lebih detail, meliputi nama pengarang,
tahun penulisan, judul karya tulis, penerbit serta lokasi penerbitannya jika
karya tulis tersebut berupa cetakan (print out).
III.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai masyarakat ilmiah, kita dituntut untuk membuat
suatu karya yang benar-benar merupakan buah pemikiran sendiri, bukan hasil
plagiat.
2.
Etika dan sanksi dalam melakukan karya ilmiah sudah
diatur dalam undang-undang dan peraturan perguruan tinggi.
3. Cara
menghindari plagiat yaitu dengan Membuat
kutipan langsung dan Membuat Parafrase Teks.
4.
Cara lain untuk mneghindari plagiarisme adalah dengan
mencantumkan sitasi baik berupa sitasi dalam teks maupun sitasi berupa daftar
pustaka.
DAFTAR PUSTAKA
IEEE, 2012. A Plagiarism FAQ. http://www.ieee.org/publications_standards/publications/rights/plagiarism_FAQ.html.
Diakses tanggal 3 Maret 2012 pukul 18.56 WIB
ISS. (2006). Plagiarism: What Is and How to Avoid It.
www.indiana.edu/~wts/
pamphlet/ plagiarism.pdf Diakses tanggal 3 Maret 2012 pukul
19.20 WIB.
Magnis Suseno. 1988. kuasa dan Moral, Gramedia. Jakarta.
Magnis, Frans von. 1975. Etika Umum .Yayasan Kanisius. Jogjakarta.
Majelis Profesor Riset. 2007. Kode Etika Peneliti,
LIPI Press.Jakarta
Martin,B.1984. Plagiarism and Responsibility .http://www.uow.edu.au
/arts/ sts/ bmartin/pubs/84jtea.htm l Diakses tanggal 3 Maret 2012 pukul
19.34 WIB
Pius A Partanto. dkk. 1994. Kamus Ilmiah Populer.Arkaloka. Surabaya
Sukmadinata, 2008. Metode Penelitian Pendidika .Remaja
Rosdakarya. Bandung
Suriassumantri jujun s, 2007. Filsafat
Ilmu sebuah pengantar populer. PT Pancarita Indra Graha. Yogyakarta
University Of Chicago Davis. 2006. Avoiding Plagiarism
Mastering The Art Of Scholarship. www.sja.ucdavis.edu/files/plagiarism. pdf Diakses pada tanggal 3 Maret 2012 pukul 19.25 WIB
Wikipedia. 2012. Plagiarisme.
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme. Diakses pada tanggal 3 Maret 2012
pukul 19.07 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar